Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan tindakan karantina oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pemusnahan dan/atau pembebasan.
(3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di atas atau setelah diturunkan dari alat angkut, baik di tempat pemasukan maupun di luar tempat pemasukan.
(4) Petugas Karantina Tumbuhan dalam melaksanakan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Bea dan Cukai dan/atau Administrator Pelabuhan.
Koreksi Anda
