Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan untuk mengetahui keberadaan, kebenaran dan keabsahan marka, kondisi fisik, kesesuaian terhadap ketentuan teknis, dan mendeteksi kemungkinan adanya infestasi OPTK seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
