Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan;
b. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
c. bebas dari kulit kayu; dan
d. dibubuhi marka.
(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
