Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan; b. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina; c. bebas dari kulit kayu; dan d. dibubuhi marka. (2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id