Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kemasan kayu yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja tidak dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan pemusnahan.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Koreksi Anda
