Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan/atau tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi tanggung jawab pemilik dan dilakukan di bawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan. (2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan perlakuan, penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik.
Koreksi Anda