Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan/atau tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi tanggung jawab pemilik dan dilakukan di bawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan perlakuan, penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik.
Koreksi Anda
