Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA yang tidak melalui tempat-tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, atau tidak dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b atau tidak bebas dari kulit kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dikenakan tindakan penolakan.
Koreksi Anda
