Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA yang tidak melalui tempat-tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, atau tidak dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b atau tidak bebas dari kulit kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dikenakan tindakan penolakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id