Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ternyata: a. tidak dibubuhi marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan perlakuan; b. marka tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan perlakuan; c. tidak bebas dari OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perlakuan; atau d. marka dan kondisi fisik sesuai ketentuan teknis serta bebas OPTK dilakukan pembebasan. (2) Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pembebasan. (3) Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dibebaskan dari OPTK dilakukan pembebasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id