Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ternyata:
a. tidak dibubuhi marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan perlakuan;
b. marka tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat
(2) dilakukan perlakuan;
c. tidak bebas dari OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perlakuan; atau
d. marka dan kondisi fisik sesuai ketentuan teknis serta bebas OPTK dilakukan pembebasan.
(2) Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pembebasan.
(3) Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dibebaskan dari OPTK dilakukan pembebasan.
Koreksi Anda
