Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan secara random. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain berdasarkan Analisis Risiko Organisme Penggangu Tumbuhan, negara asal, jenis komoditas yang dikemas, dan/atau kinerja pemilik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id