Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan secara random.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain berdasarkan Analisis Risiko Organisme Penggangu Tumbuhan, negara asal, jenis komoditas yang dikemas, dan/atau kinerja pemilik.
Koreksi Anda
