(1) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga serta kehumasan.
(2) Subseksi Pelayanan Sosial Asuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan registrasi, observasi, indentifikasi, penetapan diagnosa sosial, pemeliharaan kesehatan dan perawatan, bimbingan pengetahuan dasar dan pendidikan, mental, sosial, fisik, ketrampilan penyaluran dan bimbingan lanjut pelayanan sosial bagi anak yang memerlukan pengasuhan.
(3) Subseksi Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan registrasi, observasi, indentifikasi, penetapan diagnosa sosial dan advokasi sosial, bimbingan mental, fisik, ketrampilan, resosialisasi, penyaluran dan bimbingan lanjut bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus serta melaksanakan model rehabilitasi dan perlindungan sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus.