Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh
Teks Saat Ini
PSAA “Darussa’adah” Aceh mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan, rehabilitasi dan perlindungan sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif, dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Koreksi Anda
