Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh
Teks Saat Ini
Pimpinan satuan organisasi di lingkungan PSAA “Darussa’adah” Aceh wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
