Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan satuan organisasi di lingkungan PSAA “Darussa’adah” Aceh wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda