Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSAA “Darussa’adah” Aceh menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan laporan;
b. pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi, diagnosa sosial dan perawatan anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus;
c. pelaksanaan pelayanan sosial yang meliputi pemeliharaan kesehatan dan penetapan diagnosa sosial, perawatan, bimbingan pengetahuan dasar dan pendidikan bagi anak yang memerlukan pengasuhan;
d. pelaksanaan rehabilitasi sosial yang meliputi bimbingan mental, fisik dan keterampilan bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus;
e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran dan bimbingan lanjut bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus;
f. pelaksanaan pemberian perlindungan sosial, advokasi sosial dan rujukan bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus;
g. pelaksanaan pusat model rehabilitasi dan perlindungan sosial anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
