Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSAA “Darussa’adah” Aceh menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan laporan; b. pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi, diagnosa sosial dan perawatan anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus; c. pelaksanaan pelayanan sosial yang meliputi pemeliharaan kesehatan dan penetapan diagnosa sosial, perawatan, bimbingan pengetahuan dasar dan pendidikan bagi anak yang memerlukan pengasuhan; d. pelaksanaan rehabilitasi sosial yang meliputi bimbingan mental, fisik dan keterampilan bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus; e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran dan bimbingan lanjut bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus; f. pelaksanaan pemberian perlindungan sosial, advokasi sosial dan rujukan bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus; g. pelaksanaan pusat model rehabilitasi dan perlindungan sosial anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda