Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PSAA “Darussa’adah” Aceh, dibentuk Instalasi Produksi. (2) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. (3) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala Panti. (4) Koordinator Instalasi Produksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Panti dan secara teknis berkoordinasi dengan Kepala Subseksi sesuai bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id