Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh
Teks Saat Ini
(1) Kepala Panti merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
(2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a.
Koreksi Anda
