Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Panti merupakan jabatan struktural eselon IV.a. (2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id