Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh
Teks Saat Ini
Wilayah kerja pelayanan PSAA “Darussa’adah” Aceh meliputi Provinsi Aceh dan wilayah Sumatera lainnya.
Koreksi Anda
