Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah kerja pelayanan PSAA “Darussa’adah” Aceh meliputi Provinsi Aceh dan wilayah Sumatera lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id