Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja PSAA “Darussa’adah” Aceh berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
