Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh
Teks Saat Ini
Pimpinan satuan unit organisasi di lingkungan PSAA “Darussa’adah” Aceh wajib mengolah dan mempergunakan setiap laporan yang diterima dari bawahannya sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda
