(1) Institut Teknologi Sumatera selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut ITERA merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) ITERA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
ITERA mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalm Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Institut Teknologi Sumatera.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ITERA.
(2) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Jurusan;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan membina hubungan dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Non-akademik;
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Non-akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi ITERA yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan ITERA.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Biro pada ITERA yaitu Biro Umum dan Akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Umum dan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran;
c. penyusunan rencana pengembangan ITERA;
d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
g. penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya;
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
i. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
j. pelaksanaan urusan kepegawaian;
k. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
l. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
m. pengelolaan barang milik negara; dan
n. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Bagian Akademik dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik pembinaan kemahasiswaan,
dan kegiatan kerja sama serta penyusunan dan evaluasi rencana, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan Institut;
b. penyusunan program dan anggaran;
c. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
f. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
i. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
j. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi dan data mahasiswa, urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni serta koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
(2) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan ITERA.
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hubungan masyarakat, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
h. pengelolaan barang milik negara.
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, hubungan masyarakat, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, hubungan masyarakat, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, akuntansi, dan barang milik negara.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jurusan merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Program studi;
d. Laboratorium/Bengkel/Studio dan Kebun Percobaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Program studi merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Jurusan.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Jurusan.
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(3) Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu.