Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik pembinaan kemahasiswaan,
dan kegiatan kerja sama serta penyusunan dan evaluasi rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
