Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik pembinaan kemahasiswaan, dan kegiatan kerja sama serta penyusunan dan evaluasi rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda