Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Akademik terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Perencanaan;
b. Bagian Umum dan Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
