Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Akademik terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Perencanaan; b. Bagian Umum dan Keuangan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda