Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Umum dan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran; c. penyusunan rencana pengembangan ITERA; d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; g. penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya; h. pelaksanaan urusan ketatausahaan; i. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; j. pelaksanaan urusan kepegawaian; k. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; l. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; m. pengelolaan barang milik negara; dan n. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda