Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang umum dan akademik.
Koreksi Anda