Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
