Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi ITERA yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan ITERA. (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Biro pada ITERA yaitu Biro Umum dan Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id