Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi dan data mahasiswa, urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni serta koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
(2) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan ITERA.
Koreksi Anda
