Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
h. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
