Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Perencanaan.
Koreksi Anda
