Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksana APBN.
3. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
4. Menteri adalah Pengguna Anggaran di Kementerian.
5. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
6. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi di Kementerian atau unit organisasi yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
7. Unit utama adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan
Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal.
8. Pusat adalah Pusat Data dan Informasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
9. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.
10. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
11. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
12. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
13. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/ Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
14. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Satker Kementerian.
15. Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk
melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
16. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
17. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian.
(1) Pejabat Perbendaharaan Kementerian terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPSPM;
d. Bendahara Penerimaan;
e. Bendahara Pengeluaran;
f. BPP; dan
g. PPABP.
(2) Pejabat Perbendaharaan mengelola APBN pada Satker di lingkungan Kementerian.
(3) Satker di lingkungan Kementerian terdiri atas Satker eselon 1, eselon 2 di Unit Utama, Pusat, Perguruan Tinggi Negeri, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Penetapan Pejabat Perbendaharaan di Kementerian dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabel.
(1) Penetapan Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan KPA.
(2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN KPA, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara
Pengeluaran di masing-masing Satker atas usulan Kepala Satker melalui Kepala Biro Keuangan dan Umum.
(3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN PPK, PPSPM, BPP, dan PPABP pada Satker masing- masing.
(4) Keputusan penetapan Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat nama, nomor induk pegawai (NIP), pangkat/golongan, jabatan perbendaharaan, dan tugas-tugas yang bersangkutan.
(5) Bendahara Pengeluaran dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) hanya diperbolehkan diangkat masing-masing 1 (satu) orang dalam 1 (satu) DIPA.
(1) Penetapan Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tetap berlaku pada tahun anggaran berikutnya sampai dengan ditetapkannya pejabat perbendaharaan yang baru.
(2) Dalam hal tidak terjadi perubahan Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyampaikan pemberitahuan kepada:
a. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan Umum; dan
b. Kepala KPPN disertai spesimen tanda tangan PPSPM, PPK, Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran, dan PPABP serta cap/stempel Satker.
(1) KPA dijabat oleh kepala Satker pada Satker eselon 1, pusat pada unit utama, perguruan tinggi negeri, dan lembaga layanan pendidikan tinggi.
(2) KPA pada unit utama dapat dijabat oleh kepala Satker eselon 2 pada unit utama.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan KPA pada Satker yang dikarenakan berhalangan tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN KPA Satker yang baru.
(1) Pegawai yang diangkat sebagai Pejabat Perbendaharaan harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yaitu:
a. berstatus PNS;
b. masa kerja minimal 2 (dua) tahun;
c. memahami peraturan perundang-undangan di bidang keuangan;
d. tidak terkena hukuman disiplin pegawai tingkat sedang; dan
e. tidak terbukti merugikan negara dalam pengelolaan keuangan berdasarkan laporan dari aparat pengawas fungsional.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yaitu:
a. PPK:
1) pendidikan paling rendah Sarjana (S1);
2) golongan paling rendah III/b; dan 3) memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional.
b. PPSPM:
1) pendidikan paling rendah Sarjana (S1); dan 2) golongan paling rendah III/b.
c. Bendahara Penerimaan:
1) pendidikan paling rendah Diploma III (D3);
2) golongan paling rendah II/b; dan 3) memiliki sertifikat diklat fungsional Bendahara Penerimaan.
d. Bendahara Pengeluaran:
1) pendidikan paling rendah Diploma III (D3);
2) golongan paling rendah II/c; dan 3) memiliki sertifikat diklat fungsional Bendahara Pengeluaran.
e. BPP:
1) pendidikan paling rendah Diploma III (D3);
2) golongan paling rendah II/b; dan 3) memiliki sertifikat diklat fungsional BPP.
f. PPABP:
1) pendidikan paling rendah Diploma III (D3); dan 2) golongan paling rendah II/b.
Tata kerja Pejabat Perbendaharaan adalah sebagai berikut:
a. KPA bertanggung jawab kepada PA atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaan KPA.
b. KPA dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pejabat perbendaraan.
c. PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
d. PPK, PPSPM, atau PPABP bertanggung jawab langsung kepada KPA/Kepala Satker secara berjenjang.
e. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan bertanggung jawab kepada KPA atas pengelolaan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
f. BPP bertanggung jawab secara berjenjang atas uang yang dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran dan KPA.
(1) Penunjukan Pejabat Perbendaharaan tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Masa jabatan Pejabat Perbendaharaan berakhir apabila:
a. pensiun;
b. mutasi jabatan/promosi jabatan;
c. pindah tugas;
d. meninggal dunia;
e. mengundurkan diri dengan alasan kesehatan; dan
f. terbukti merugikan negara dalam pengelolaan keuangan tahun berjalan berdasarkan laporan dari aparat pengawas fungsional.
(3) Apabila masa jabatan Pejabat Perbendaharaan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Satker mengusulkan kembali Pejabat perbendaharaan negara yang baru kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan Umum.
Pasal 11
(1) Dalam hal Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi belum terbentuk, tugas dan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).
(2) Persyaratan untuk menjabat sebagai Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 4 Januari
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2015 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA