Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA dijabat oleh kepala Satker pada Satker eselon 1, pusat pada unit utama, perguruan tinggi negeri, dan lembaga layanan pendidikan tinggi. (2) KPA pada unit utama dapat dijabat oleh kepala Satker eselon 2 pada unit utama. (3) Dalam hal terjadi kekosongan KPA pada Satker yang dikarenakan berhalangan tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN KPA Satker yang baru.
Koreksi Anda