Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan KPA. (2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN KPA, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran di masing-masing Satker atas usulan Kepala Satker melalui Kepala Biro Keuangan dan Umum. (3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN PPK, PPSPM, BPP, dan PPABP pada Satker masing- masing. (4) Keputusan penetapan Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat nama, nomor induk pegawai (NIP), pangkat/golongan, jabatan perbendaharaan, dan tugas-tugas yang bersangkutan. (5) Bendahara Pengeluaran dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya diperbolehkan diangkat masing-masing 1 (satu) orang dalam 1 (satu) DIPA.
Koreksi Anda