Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan KPA.
(2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN KPA, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara
Pengeluaran di masing-masing Satker atas usulan Kepala Satker melalui Kepala Biro Keuangan dan Umum.
(3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN PPK, PPSPM, BPP, dan PPABP pada Satker masing- masing.
(4) Keputusan penetapan Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat nama, nomor induk pegawai (NIP), pangkat/golongan, jabatan perbendaharaan, dan tugas-tugas yang bersangkutan.
(5) Bendahara Pengeluaran dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) hanya diperbolehkan diangkat masing-masing 1 (satu) orang dalam 1 (satu) DIPA.
Koreksi Anda
