Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tetap berlaku pada tahun anggaran berikutnya sampai dengan ditetapkannya pejabat perbendaharaan yang baru. (2) Dalam hal tidak terjadi perubahan Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyampaikan pemberitahuan kepada: a. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan Umum; dan b. Kepala KPPN disertai spesimen tanda tangan PPSPM, PPK, Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran, dan PPABP serta cap/stempel Satker.
Koreksi Anda