Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diangkat sebagai Pejabat Perbendaharaan harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. berstatus PNS; b. masa kerja minimal 2 (dua) tahun; c. memahami peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; d. tidak terkena hukuman disiplin pegawai tingkat sedang; dan e. tidak terbukti merugikan negara dalam pengelolaan keuangan berdasarkan laporan dari aparat pengawas fungsional. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. PPK: 1) pendidikan paling rendah Sarjana (S1); 2) golongan paling rendah III/b; dan 3) memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional. b. PPSPM: 1) pendidikan paling rendah Sarjana (S1); dan 2) golongan paling rendah III/b. c. Bendahara Penerimaan: 1) pendidikan paling rendah Diploma III (D3); 2) golongan paling rendah II/b; dan 3) memiliki sertifikat diklat fungsional Bendahara Penerimaan. d. Bendahara Pengeluaran: 1) pendidikan paling rendah Diploma III (D3); 2) golongan paling rendah II/c; dan 3) memiliki sertifikat diklat fungsional Bendahara Pengeluaran. e. BPP: 1) pendidikan paling rendah Diploma III (D3); 2) golongan paling rendah II/b; dan 3) memiliki sertifikat diklat fungsional BPP. f. PPABP: 1) pendidikan paling rendah Diploma III (D3); dan 2) golongan paling rendah II/b.
Koreksi Anda