Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diangkat sebagai Pejabat Perbendaharaan harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yaitu:
a. berstatus PNS;
b. masa kerja minimal 2 (dua) tahun;
c. memahami peraturan perundang-undangan di bidang keuangan;
d. tidak terkena hukuman disiplin pegawai tingkat sedang; dan
e. tidak terbukti merugikan negara dalam pengelolaan keuangan berdasarkan laporan dari aparat pengawas fungsional.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yaitu:
a. PPK:
1) pendidikan paling rendah Sarjana (S1);
2) golongan paling rendah III/b; dan 3) memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional.
b. PPSPM:
1) pendidikan paling rendah Sarjana (S1); dan 2) golongan paling rendah III/b.
c. Bendahara Penerimaan:
1) pendidikan paling rendah Diploma III (D3);
2) golongan paling rendah II/b; dan 3) memiliki sertifikat diklat fungsional Bendahara Penerimaan.
d. Bendahara Pengeluaran:
1) pendidikan paling rendah Diploma III (D3);
2) golongan paling rendah II/c; dan 3) memiliki sertifikat diklat fungsional Bendahara Pengeluaran.
e. BPP:
1) pendidikan paling rendah Diploma III (D3);
2) golongan paling rendah II/b; dan 3) memiliki sertifikat diklat fungsional BPP.
f. PPABP:
1) pendidikan paling rendah Diploma III (D3); dan 2) golongan paling rendah II/b.
Koreksi Anda
