Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN KPA; b. MENETAPKAN Unit Layanan Pengadaan/ Pejabat Pengadaan; c. MENETAPKAN Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; d. mengawasi pelaksanaan anggaran; dan e. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) KPA mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun DIPA; b. MENETAPKAN PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; c. MENETAPKAN PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara; d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan Perbendaharaan Negara/keuangan; e. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; f. memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; g. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan h. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) PPK mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; d. melaksanakan kegiatan swakelola; e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya; f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara; h. membuat dan menandatangani SPP; i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA; j. menyerahkan hasilpekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PPSPM mempunyai tugas dan wewenang: a. menguji kebenaran SPP besera dokumen pendukung; b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; d. menerbitkan SPM; e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. (5) Bendahara Penerimaan mempunyai tugas: a. memungut, menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan negara; b. membukukan semua transaksi penerimaaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menutup buku setiap akhir bulan; c. membuat laporan penerimaan; d. menyampaikan salinan/fotokopi dokumen penerimaan surat setor bukan pajak dan piutang kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan Umum; dan e. membuka rekening penampungan penerimaan negara bukan pajak atas persetujuan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. (6) Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas: a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya; b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; d. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; e. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya; f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; dan g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa Bendahara Umum Negara dan menyusun LPJ setiap bulannya. (7) BPP mempunyai tugas: a. menerima dan menyimpan UP; b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK; d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. melakukan pemotongan/ pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara; f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; g. menatausahakan transaksi UP; h. menyelenggaarakan pembukuan transaksi UP; dan i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP. (8) PPABP mempunyai tugas: 1) melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan; 2) melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur; 3) memproses pembuatan daftar gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, uang duka wafat/tewas, terusan penghasilan/gaji, uang muka gaji, uang lembur, uang makan, honorarium, vakasi, dan pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya; 4) memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP); 5) memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga; 6) menyampaikan daftar permintaan belanja pegawai, arsip data komputer perubahan data pegawai, arsip data komputer belanja pegawai, daftar perubahan data pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK; 7) mencetak kartu pengawasan belanja pegawai perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan 8) melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
Koreksi Anda