Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) PA mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN KPA;
b. MENETAPKAN Unit Layanan Pengadaan/ Pejabat Pengadaan;
c. MENETAPKAN Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
d. mengawasi pelaksanaan anggaran; dan
e. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) KPA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. MENETAPKAN PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
c. MENETAPKAN PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan Perbendaharaan Negara/keuangan;
e. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
f. memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
g. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
h. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) PPK mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara;
h. membuat dan menandatangani SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasilpekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPSPM mempunyai tugas dan wewenang:
a. menguji kebenaran SPP besera dokumen pendukung;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d. menerbitkan SPM;
e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
(5) Bendahara Penerimaan mempunyai tugas:
a. memungut, menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan negara;
b. membukukan semua transaksi penerimaaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menutup buku setiap akhir bulan;
c. membuat laporan penerimaan;
d. menyampaikan salinan/fotokopi dokumen penerimaan surat setor bukan pajak dan piutang kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan Umum; dan
e. membuka rekening penampungan penerimaan negara bukan pajak atas persetujuan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
(6) Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas:
a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
e. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; dan
g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa Bendahara Umum Negara dan menyusun LPJ setiap bulannya.
(7) BPP mempunyai tugas:
a. menerima dan menyimpan UP;
b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP;
c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/ pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
g. menatausahakan transaksi UP;
h. menyelenggaarakan pembukuan transaksi UP; dan
i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
(8) PPABP mempunyai tugas:
1) melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
2) melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
3) memproses pembuatan daftar gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, uang duka wafat/tewas, terusan penghasilan/gaji, uang muka gaji, uang lembur, uang makan, honorarium, vakasi, dan
pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya;
4) memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
5) memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
6) menyampaikan daftar permintaan belanja pegawai, arsip data komputer perubahan data pegawai, arsip data komputer belanja pegawai, daftar perubahan data pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK;
7) mencetak kartu pengawasan belanja pegawai perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan 8) melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
Koreksi Anda
