Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Pejabat Perbendaharaan di Kementerian dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabel.
Koreksi Anda