Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Tata kerja Pejabat Perbendaharaan adalah sebagai berikut:
a. KPA bertanggung jawab kepada PA atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaan KPA.
b. KPA dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pejabat perbendaraan.
c. PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
d. PPK, PPSPM, atau PPABP bertanggung jawab langsung kepada KPA/Kepala Satker secara berjenjang.
e. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan bertanggung jawab kepada KPA atas pengelolaan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
f. BPP bertanggung jawab secara berjenjang atas uang yang dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran dan KPA.
Koreksi Anda
