Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Pejabat Perbendaharaan tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Masa jabatan Pejabat Perbendaharaan berakhir apabila:
a. pensiun;
b. mutasi jabatan/promosi jabatan;
c. pindah tugas;
d. meninggal dunia;
e. mengundurkan diri dengan alasan kesehatan; dan
f. terbukti merugikan negara dalam pengelolaan keuangan tahun berjalan berdasarkan laporan dari aparat pengawas fungsional.
(3) Apabila masa jabatan Pejabat Perbendaharaan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Satker mengusulkan kembali Pejabat perbendaharaan negara yang baru kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan Umum.
Pasal 11
(1) Dalam hal Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi belum terbentuk, tugas dan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).
(2) Persyaratan untuk menjabat sebagai Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
