Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Perbendaharaan Kementerian terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPSPM; d. Bendahara Penerimaan; e. Bendahara Pengeluaran; f. BPP; dan g. PPABP. (2) Pejabat Perbendaharaan mengelola APBN pada Satker di lingkungan Kementerian. (3) Satker di lingkungan Kementerian terdiri atas Satker eselon 1, eselon 2 di Unit Utama, Pusat, Perguruan Tinggi Negeri, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda