Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Perbendaharaan Kementerian terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPSPM;
d. Bendahara Penerimaan;
e. Bendahara Pengeluaran;
f. BPP; dan
g. PPABP.
(2) Pejabat Perbendaharaan mengelola APBN pada Satker di lingkungan Kementerian.
(3) Satker di lingkungan Kementerian terdiri atas Satker eselon 1, eselon 2 di Unit Utama, Pusat, Perguruan Tinggi Negeri, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
