Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam tentang Perubahan atas tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan tentang Perubahan Kedua Atas Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
2. Pengurus Lembaga adalah wakil dari unsur-unsur yang dikukuhkan oleh Menteri untuk Lembaga Tingkat Nasional dan oleh Gubernur untuk Lembaga Tingkat Provinsi.
3. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
4. Sertifikasi adalah :
a. proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau
b. proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
5. Unit Sertifikasi Badan Usaha adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga untuk melakukan proses sertifikasi badan usaha.
6. Unit Sertifikasi Tenaga Kerja adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga atau masyarakat jasa konstruksi untuk melakukan proses sertifikasi tenaga kerja.
7. Tim Pembentuk Unsur Pengarah Tingkat Nasional adalah tim yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Lembaga Tingkat Nasional yang bertugas membentuk unsur pengarah pada unit sertifikasi bentukan Lembaga Tingkat Nasional.
8. Tim Pembentuk Unsur Pengarah Tingkat Provinsi adalah tim yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Lembaga tingkat Provinsi yang bertugas membentuk unsur pengarah pada unit sertifikasi bentukan Lembaga Tingkat Provinsi.
9. Komite Lisensi Unit Sertifikasi adalah Komite yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Lembaga tingkat Nasional untuk memberikan rekomendasi dan menilai Unit Sertifikasi bentukan Lembaga dan Masyarakat.
10. Dewan Komite Lisensi adalah dewan yang bertugas memberikan rekomendasi pemberian lisensi kepada pengurus Lembaga Tingkat Nasional.
11. Assesor Lisensi adalah Tim yang menilai unit sertifikasi sebagai alat rekomendasi dewan komite lisensi.
12. Komite Banding Lembaga adalah Komite yang dibentuk oleh Lembaga Tingkat Nasional yang bertugas melakukan evaluasi dan MENETAPKAN permohonan atas banding lisensi.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Lembaga Tingkat Nasional kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Tingkat Provinsi serta Unit Sertifikasi Tenaga Kerja yang dibentuk oleh masyarakat untuk menyelenggarakan sertifikasi.
14. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.