Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi pembentukan Unit Sertifikasi tingkat Nasional, dan Provinsi serta Pemberian Lisensi kepada Unit Sertifikasi Tingkat Provinsi bentukan Lembaga dan Unit Sertifikasi Tingkat Nasional bentukan masyarakat jasa konstruksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id