Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda