Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
