Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI
Teks Saat Ini
Unit Sertifikasi Badan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. Sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi besar; dan
b. Penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha asing.
Koreksi Anda
