Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat Jasa Konstruksi di Tingkat Provinsi dapat membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat. (2) Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan fungsi sertifikasi apabila telah memperoleh Lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional. (3) Penyelenggaraan fungsi sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja. (4) Hasil penilaian Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penilaian yang disampaikan kepada Lembaga Tingkat Provinsi. (5) Lembaga Tingkat Provinsi sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Tenaga Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id