Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menyelenggarakan fungsi: a. sertifikasi tenaga ahli utama; dan b. Penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi tenaga asing.
Koreksi Anda