Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI
Teks Saat Ini
Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. sertifikasi tenaga ahli utama; dan
b. Penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi tenaga asing.
Koreksi Anda
