Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi menengah dan kecil. (2) Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat menyelenggarakan fungsi sertifikasi apabila telah memperoleh Lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional. (3) Lembaga Tingkat Provinsi sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Tenaga Kerja dan Sertifikat Badan Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id