Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI
Teks Saat Ini
(1) Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi menengah dan kecil.
(2) Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat menyelenggarakan fungsi sertifikasi apabila telah memperoleh Lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
(3) Lembaga Tingkat Provinsi sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Tenaga Kerja dan Sertifikat Badan Usaha.
Koreksi Anda
