Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI
Teks Saat Ini
Tugas Unit Sertifikasi Tingkat Nasional meliputi:
a. Membantu tugas Lembaga Tingkat Nasional dalam melakukan tugas registrasi melalui penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja atau badan usaha; dan
b. Menerbitkan berita acara kelayakan hasil penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja dan badan usaha.
Koreksi Anda
