Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Unit Sertifikasi Tingkat Nasional meliputi: a. Membantu tugas Lembaga Tingkat Nasional dalam melakukan tugas registrasi melalui penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja atau badan usaha; dan b. Menerbitkan berita acara kelayakan hasil penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja dan badan usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id