Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Lembaga tingkat Nasional dalam menyusun pedoman pembentukan Unit Sertifikasi dan pemberian lisensi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan percepatan pembentukan Unit Sertifikasi tingkat nasional, tingkat provinsi dan bentukan masyarakat jasa konstruksi serta pemberian lisensi oleh Lembaga Tingkat Nasional.
Koreksi Anda
