Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI
Teks Saat Ini
Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi:
a. sertifikasi tenaga ahli madya dan muda; dan
b. sertifikasi tenaga terampil.
Koreksi Anda
