Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
2. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak dibidang jasa konstruksi.
3. Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di INDONESIA, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
4. Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, yang selanjutnya disebut Izin Perwakilan adalah izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUJKA untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di INDONESIA.
5. Kepala Perwakilan adalah orang yang ditunjuk oleh BUJKA induk dan memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan BUJKA di INDONESIA.
6. Kerjasama operasi (joint operation) adalah kerjasama usaha antara satu atau lebih BUJKA dengan satu atau lebih BUJK, bersifat sementara untuk menangani satu atau beberapa proyek dan tidak merupakan suatu badan hukum baru berdasarkan perundang-undangan INDONESIA.
7. Tim Pengawas Perwakilan BUJKA selanjutnya disebut Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh Menteri yang bertugas mengawasi kegiatan Perwakilan BUJKA.
8. Sertifikat adalah:
a. tanda bukti pengakuan penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau
b. tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
9. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
10. Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) tentang Perubahan Atas Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
11. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang tugas dan fungsinya membidangi pembinaan jasa konstruksi.
12. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.