Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING
Teks Saat Ini
(1) BUJKA wajib membentuk ikatan kerjasama operasi dengan BUJK untuk setiap pekerjaan konstruksi.
(2) BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. berbentuk Perseroan Terbatas;
b. kepemilikan saham 100% oleh satu atau lebih Warga Negara INDONESIA dan/atau BUJK;
c. memiliki kualifikasi besar;
d. memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU); dan
e. memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
(3) BUJKA yang telah membentuk ikatan kerjasama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai dengan:
a. APBN/APBD;
b. pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
c. penanaman modal asing dan dalam negeri; atau
d. dana swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
