Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan dan dapat melakukan verifikasi lapangan sesuai kebutuhan. (2) Izin Perwakilan diberikan oleh unit kerja paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. (3) Izin Perwakilan diberikan dalam bentuk sertifikat. (4) Izin Perwakilan yang sudah diberikan, ditayangkan melalui media internet. (5) Izin Perwakilan yang diberikan mencantumkan bidang usaha.
Koreksi Anda